Sejarah
Sejarah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
1. Masa Penjajahan Belanda
Pada masa Penjajahan Belanda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah
bagian dari “Afdeling Van Hoeloe Soengai” yang berkedudukan di
Kandangan. Afdeling Van Hoeloe Soengai terdiri dari (lima) onder
afdeling
Onder Afdeling Tandjung
Onder Afdeling Amoentai
Onder Afdeling Barabai
Onder Afdeling Kandangan
Onder Afdeling Rantau
Afdeling Van Hoeloe Soengai merupakan kesatuan wilayah yang sekarang disebut Hulu Sungai atau Banua Anam
2. Masa Penjajahan Jepang
Pemerintah bala tentara Jepang tetap mempertahankan pembagian wilayah
di hulu sungai seperti pada masa penjajahan Belanda, hanya sebutannya
yang diubah kedalam bahasa Jepang. Afdeling Van Hoeloe Soengai diganti
dengan Hoeloe Soengai Ken dan Pejabatnya disebut Hoeloe Soengai Ken
Reken. Onder Afdeling diganti menjadi Bunken Pejabatnya disebut Bunken
Ken Riken
3. Masa Kemerdekaan
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi,
sesuai Sidang Kabinet Pertama tanggal 2 September 1945 salah satu
Provinsi adalah Provinsi Borneo ibukotanya Banjarmasin, sebagai
Gubernurnya adalah Ir. Pangeran Moehammad Noor
Tahun 1946 dengan
Stb. Nomor 64 Pemerintah Hindia Belanda (yang waktu itu tidak mengakui
kemerdekaan Indonesia) membagi Borneo (Kalimantan) menjadi 3
karesidenan, yaitu Residentie Zuld Borneo, Residentie Oost Borneo dan
Residentie West Borneo. Afdeling Van Hoeloe Soengai adalah bagian dari
Residentie Zuld Borneo
Rakyat Kalimantan terus berjuang
mempertahankan kemerdekaan Indonesia, puncaknya perjuangan rakyat
melahirkan Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan
Kalimantan 17 Mei 1949 di Desa Ni’ih yang ditandatangani oleh Bapak
Gerilya Kalimantan dan Pahlawan Nasional kita H. Hassan Basry, isi
Proklamasi tersebut antara lain menyatakan bahwa Kalimantan Selatan
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Wilayah Republik Indonesia
Pada 27 Desember 1949 terjadi pengakuan Pemerintah Hindia Belanda
terhadap Kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia. Sejak itu dibentuklah
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan berdirinya Negara RIS
maka bubarlah Dewan Banjar yang dibentuk Belanda, tapi Daerah Banjar dan
Van Hoeloe soengai tetap berdiri sendiri
Pada Bulan April 1950
DR Murdjani diangkat sebagai Gubernur Kalimantan. Kemuadian karena UU
22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah belum dapat sepenuhnya
dilaksanakan, maka untuk sementara melalui Keputusan Menteri Dalam
Negeri tanggal 29 Juni 1950 Nomor C 17 / 15 wilayah Kalimantan dibagi
menjadi 6 Kabupaten Administratif dan 3 Swapraja. Salah satu diantaranya
Afdeling Van Hoeloe Soengai dibentuk menjadi Kabupaten Hulu Sungai
dangan ibukota Kandangan
Pembagian wilayah administratif
tersebut tidak memuaskan rakyat karena yang diinginkan adalah
terbentuknya Kabupaten Otonomi sesuai UU 22 Tahun 1948. Untuk itu
sebagai langkah darurat Gubernur Kalimantan mengeluarkan Keputusan
tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 yang menetapkan peraturan
sementara tentang pembagian daerah-daerah otonom Kabupaten dan
daerah-daerah otonom setingkat Kabupaten. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
yang semula bersifat administratif menjadi Kabupaten Otonom. Keadaan
ini terus berlangsung meskipun tanggal 17 Agustus 1950 terjadi perubahan
ketatanegaraan dari Negara RIS menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Pada tanggal 2 Desember 1950 Gubernur Kalimantan
melantik Syarkawi sebagai pejabat pertama Bupati Hulu Sungai.
Selanjutnya dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara
(DPRDS) yang berjumlah 36 orang, diketuai Djantera dan wakilnya Basuni
Taufik. Dari 36 anggota DPRDS tersebut dipilih secara berimbang 5 orang
menjadi anggota Dewan Pemerintah Daerah Sementara (DPDS), yaitu H.
Murham, H. Darham Hidayat, Abdul Hamidhan, Basjuria dan Hasbullah yang
ditetapkan dalam sidang DPRDS tanggal 9 Desember 1950
Pada
tanggal 16 Nopember 1951 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
Pemb. 20 / 1 / 47 Kabupaten Hulu Sungai dimekarkan menjadi 2, yaitu :
Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan meliputi Kewedanaan
Tapin, Amandit, Nagara dan Barabai, sedang Kabupaten Amuntai dengan
ibukotanya Amuntai, meliputi Kawedanaan Alabio, Amuntai, Balangan dan
Tabalong, jabatan Kepala Daerah Kabupaten Kandangan tetap Syarkawi
Dengan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9)
Wilayah Provinsi Kalimantan dibentuk 13 Kabupaten Otonom, 2 Kota Besar
dan 3 Daerah Istimewa Tingkat II. Berdasarkan Undang – Undang itu
Kabupaten Kandangan dibentuk (diubah) namanya jadi Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan ibukotanya Kandangan
Dengan berlakunya UU No. 1
Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1957 No. 6), Kabupaten Hulu Sungai Selatan harusnya menjadi Daerah
Swatantra Tingkat II (Daswati II) Hulu Sungai Selatan, tapi karena
dalam masa peralihan dimana waktu itu dikenal adanya Pemerintah
Peralihan, maka Kabupaten Hulu Sungai Selatan diberi nama Dewan
Pemerintah Daerah Peralihan Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah dan
Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 tentang DPRD GR dan Sekretariat
Daerah, menggabungkan tugas pemerintah umum di daerah dengan tugas
pemerintah daerah ditangan seorang Kepala Daerah. Istilah Daerah
Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Selatan menjadi Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan
Kesimpulan :
Kabupaten Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Selatan yang ada sekarang merupakan cikal bakal
Kabupaten – Kabupaten yang ada di Hulu Sungai atau Banua Anam
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan sebagai Daerah Otonom
secara nyata terbentuk pada tanggal 2 Desember 1950, yakni pada saat
dilantiknya Pejabat Bupati Kepala Daerah Pertama dan dibentuknya anggota
DPRDS
Tanggal 2 Desember 1950 inilah yang menjadi pancangan
tonggak sejarah Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan yang kemudian dikukuhkan dengan Ketetapan DPRD Tingkat II Hulu
Sungai Selatan tanggal 26 Maret 1987 Nomor 06 KPTS / DPRD-HSS / 1987
tentang Persetujuan Ketetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Selatan
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka sebutan menjadi Kabupaten daerah Tingkat
II Hulu Sungai Selatan juga disesuaikan menjadi Kabupaten Hulu Sungai
Selatan