Sabtu, 12 Maret 2016

Kandangan (Kalsel)

Sejarah
Sejarah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

1. Masa Penjajahan Belanda
Pada masa Penjajahan Belanda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah bagian dari “Afdeling Van Hoeloe Soengai” yang berkedudukan di Kandangan. Afdeling Van Hoeloe Soengai terdiri dari (lima) onder afdeling
Onder Afdeling Tandjung
Onder Afdeling Amoentai
Onder Afdeling Barabai
Onder Afdeling Kandangan
Onder Afdeling Rantau
Afdeling Van Hoeloe Soengai merupakan kesatuan wilayah yang sekarang disebut Hulu Sungai atau Banua Anam
2. Masa Penjajahan Jepang
Pemerintah bala tentara Jepang tetap mempertahankan pembagian wilayah di hulu sungai seperti pada masa penjajahan Belanda, hanya sebutannya yang diubah kedalam bahasa Jepang. Afdeling Van Hoeloe Soengai diganti dengan Hoeloe Soengai Ken dan Pejabatnya disebut Hoeloe Soengai Ken Reken. Onder Afdeling diganti menjadi Bunken Pejabatnya disebut Bunken Ken Riken
3. Masa Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Wilayah Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi, sesuai Sidang Kabinet Pertama tanggal 2 September 1945 salah satu Provinsi adalah Provinsi Borneo ibukotanya Banjarmasin, sebagai Gubernurnya adalah Ir. Pangeran Moehammad Noor
Tahun 1946 dengan Stb. Nomor 64 Pemerintah Hindia Belanda (yang waktu itu tidak mengakui kemerdekaan Indonesia) membagi Borneo (Kalimantan) menjadi 3 karesidenan, yaitu Residentie Zuld Borneo, Residentie Oost Borneo dan Residentie West Borneo. Afdeling Van Hoeloe Soengai adalah bagian dari Residentie Zuld Borneo
Rakyat Kalimantan terus berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia, puncaknya perjuangan rakyat melahirkan Proklamasi Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan 17 Mei 1949 di Desa Ni’ih yang ditandatangani oleh Bapak Gerilya Kalimantan dan Pahlawan Nasional kita H. Hassan Basry, isi Proklamasi tersebut antara lain menyatakan bahwa Kalimantan Selatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Wilayah Republik Indonesia
Pada 27 Desember 1949 terjadi pengakuan Pemerintah Hindia Belanda terhadap Kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia. Sejak itu dibentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan berdirinya Negara RIS maka bubarlah Dewan Banjar yang dibentuk Belanda, tapi Daerah Banjar dan Van Hoeloe soengai tetap berdiri sendiri
Pada Bulan April 1950 DR Murdjani diangkat sebagai Gubernur Kalimantan. Kemuadian karena UU 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah belum dapat sepenuhnya dilaksanakan, maka untuk sementara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 Nomor C 17 / 15 wilayah Kalimantan dibagi menjadi 6 Kabupaten Administratif dan 3 Swapraja. Salah satu diantaranya Afdeling Van Hoeloe Soengai dibentuk menjadi Kabupaten Hulu Sungai dangan ibukota Kandangan
Pembagian wilayah administratif tersebut tidak memuaskan rakyat karena yang diinginkan adalah terbentuknya Kabupaten Otonomi sesuai UU 22 Tahun 1948. Untuk itu sebagai langkah darurat Gubernur Kalimantan mengeluarkan Keputusan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 yang menetapkan peraturan sementara tentang pembagian daerah-daerah otonom Kabupaten dan daerah-daerah otonom setingkat Kabupaten. Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang semula bersifat administratif menjadi Kabupaten Otonom. Keadaan ini terus berlangsung meskipun tanggal 17 Agustus 1950 terjadi perubahan ketatanegaraan dari Negara RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pada tanggal 2 Desember 1950 Gubernur Kalimantan melantik Syarkawi sebagai pejabat pertama Bupati Hulu Sungai. Selanjutnya dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) yang berjumlah 36 orang, diketuai Djantera dan wakilnya Basuni Taufik. Dari 36 anggota DPRDS tersebut dipilih secara berimbang 5 orang menjadi anggota Dewan Pemerintah Daerah Sementara (DPDS), yaitu H. Murham, H. Darham Hidayat, Abdul Hamidhan, Basjuria dan Hasbullah yang ditetapkan dalam sidang DPRDS tanggal 9 Desember 1950
Pada tanggal 16 Nopember 1951 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemb. 20 / 1 / 47 Kabupaten Hulu Sungai dimekarkan menjadi 2, yaitu : Kabupaten Kandangan dengan ibukotanya Kandangan meliputi Kewedanaan Tapin, Amandit, Nagara dan Barabai, sedang Kabupaten Amuntai dengan ibukotanya Amuntai, meliputi Kawedanaan Alabio, Amuntai, Balangan dan Tabalong, jabatan Kepala Daerah Kabupaten Kandangan tetap Syarkawi
Dengan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9) Wilayah Provinsi Kalimantan dibentuk 13 Kabupaten Otonom, 2 Kota Besar dan 3 Daerah Istimewa Tingkat II. Berdasarkan Undang – Undang itu Kabupaten Kandangan dibentuk (diubah) namanya jadi Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan ibukotanya Kandangan
Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 6), Kabupaten Hulu Sungai Selatan harusnya menjadi Daerah Swatantra Tingkat II (Daswati II) Hulu Sungai Selatan, tapi karena dalam masa peralihan dimana waktu itu dikenal adanya Pemerintah Peralihan, maka Kabupaten Hulu Sungai Selatan diberi nama Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah dan Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 tentang DPRD GR dan Sekretariat Daerah, menggabungkan tugas pemerintah umum di daerah dengan tugas pemerintah daerah ditangan seorang Kepala Daerah. Istilah Daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Selatan menjadi Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan

Kesimpulan :
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan yang ada sekarang merupakan cikal bakal Kabupaten – Kabupaten yang ada di Hulu Sungai atau Banua Anam
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan sebagai Daerah Otonom secara nyata terbentuk pada tanggal 2 Desember 1950, yakni pada saat dilantiknya Pejabat Bupati Kepala Daerah Pertama dan dibentuknya anggota DPRDS
Tanggal 2 Desember 1950 inilah yang menjadi pancangan tonggak sejarah Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan yang kemudian dikukuhkan dengan Ketetapan DPRD Tingkat II Hulu Sungai Selatan tanggal 26 Maret 1987 Nomor 06 KPTS / DPRD-HSS / 1987 tentang Persetujuan Ketetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka sebutan menjadi Kabupaten daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan juga disesuaikan menjadi Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar